Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan, korban yang resmi melapor yakni Danar Wulandari (27) warga Kotagede Yogya. Karena ulah tersangka, korban mengalami kerugian Rp 21 juta. Penipuan terjadi saat korban mendapatkan telepon dari tersangka, Senin (09/11/2015).
"Saat menelepon tersangka meyakinkan korban jika ia adalah pamannya yang ada di Kalimantan. Korban dengan mudah percaya karena saat itu tersangka berhasil menyebutkan tiga nama kerabatnya yang lain," jelas Kasat.
Tersangka memanfaatkan kepercayaan korban dengan melakukan penipuan dengan meminta mengirimkan pulsa sebesar Rp 1.000.000. Tak hanya itu, tersangka juga meminta korban mentransfer uang Rp 20 juta yang kemudian dikirimkan oleh korban sebanyak 2 kali melalui transfer rekening di sebuah ATM kawasan Jalan Magelang, Mlati Sleman.
0 comments:
Post a Comment