Di hadapan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto, salah satu tersangka, Rusli alias Takur menjelaskan, tehnik penipuan yang dilakukannya dengan mencatut nama jasa pengiriman JNE.
“Resi pengiriman JNE kami copy di internet kemudian dipasangkan barang jual beli di website internet dan disebar di BBM dalam bentuk broadcast,” aku dia.
Setelah itu, mereka lalu memasang gambar barang yang dijual di internet dan mengirim penawaran lewat Internet. Ketika ada orang berminat dia langsung menghubungi dan memintai korbannya uang setengah dari harga barang yang dia pasangkan.
“Kita berikan harga 50 persen, jadi sebelum dikirim maka harus bayar dimuka 50 persen dari harga barang. Setelah uangnya dikirim maka kita isi resi pengiriman JNE yang sudah dicopy dari internet kemudian ditulis barang yang dibeli korban,” beber tersangka.
Ia mengungkapkan, setelah dituliskan resi dalam lembaran JNE yang sudah diperbanyak maka akan difoto dan dikirimkan korban sebagai bentuk bahwa barangnya sudah terkirim, padahal itu fiktif karena resinya dibuat sendiri bukan dari JNE. Sedangkan JNE hanya sebatas dicatut saja.
Selain Takur, tersangka lain yang ditangkap yakni, Ullang (20), Mukhtar alias Attar (22), Risal (28), dan Rusli.
Turut diamankan dua unit laptop dan belasan handphone blackberry serta 5 ATM dari tiga bank yakni BCA, Mandiri, dan BRI.

0 comments:
Post a Comment