Alhasil, dari tangan Brigadir IA, 30, polisi menyita 100 butir pil ekstasi.
“Pegintaian sejak tersangka masih berada di Selatpanjang. Kita menggunakan strategi penyamaran,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Jumat (18/12).
IA diketahui baru tiba di Pekanbaru. Dari Selatpanjang, anggota Polri yang pernah bertugas di Polresta Pekanbaru tahun 2014 silam ini dikabarkan membawa narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Informasi yang didapat ternyata benar. Terbukti saat penyergapan, 100 butir pil ekstasi yang tersimpan dalam kotak rokok, ditemukan di kantong celana IA.
“Awalnya kita pesan 500 butir pil ekstasi senilai Rp100 juta. Namun saat transaksi, dia hanya bisa menyediakan 100 butir,” sambung Iwan.
Menurut pengakuan IA, ekstasi merek Apel hijau itu dibawa temannya yang juga anggota Polri. Ekstasi dijemput di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
Sejak dari Jalan Setia Budi, IA sudah dibuntuti. Dia mengendarai sepeda motor. Setelah merasa yakin, setibanya di tempat kejadian perkara penangkapan, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ayah dua anak itu anggota Polri yang bertugas di Polres Meranti. Diakui IA, dia bekerjasama dengan anggota Polres Meranti lainnya, berinisial RA.
Menurut Iwan, kasus ini masih dalam pengembangan. Rekan IA berinisial RA, saat ini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang.
IA yang ditemui, hanya bisa pasrah. Dia mengaku siap menjalani hukuman. “Gimana lagi, sudah tertangkap, ya aku siap menjalani hukuman,” tegasnya.
Diakuinya, semua yang dilakukan ini terkait uang. “Gak munafiklah. Sebagai manusia, dikasih uang siapa yang gak mau,” pungkasnya

0 comments:
Post a Comment