Ihh... Jijik, Pencabulan Sesama Maho, Awalnya Diajak Nonton Film Porno Dulu, Terus Gituin deh


Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil mengamankan Bs Marpaung (47) warga Simpang Kalsa, Desa Kabun, Kecamatan Kabun. Pria paruh baya ini ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum melalui Kasat Reserse Kriminal Polres AKP Muhammad Wirawan Novianto, SIK mengungkapkan aksi pria ini sudah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Dari pengakuan tersangka, sebelum melancarkan aksinya ia mengajak korban untuk menonton film porno.

Selanjutnya, dengan berimajinasi bahwa korban adalah sesosok lawan jenisnya pelaku langsung menggerayangi korban.

"Dalam melncarkan aksinya, pelaku mengajak para korban yang masih usia belasan tahun ini untuk menonton film dewasa. Selanjutnya pelaku bisa leluasa melakukan aksinya," katanya (26/11/2015) saat dijumpai di Ruang Sat Reskrim Polres Rohul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku masih memiliki istri sah yang telah memberinya empat anak.

Dari penuturan pelaku, kondisi istrinya yang sudah menopause membuatnya mencari pelampiasan di luar, karena sang istri tak mampu melayani hasrat birahinya.

Perbuatan bejatnya kepada para remaja pria tersebut dilatarbelakangi hubungan suami istri yang kurang harmonis.

"Ya, pengakuan pelaku istrinya sudah tidak bisa lagi melakukan hubungan badan dengannya. Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku," jelasnya.

Dilanjutkan AKP M Wirawan, korban dalam hal ini masih berusia belasan tahun, sehingga pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak.

"Untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 76 UU perlindungan anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," pungkasnya. (*)

Artikel Berita Kriminal Heboh Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top