Kesembilan remaja itu dibekuk petugas Reskrim Polres Purwakarta di rumah masing masing atas tuduhan perkosaan tiga gadis belia di tiga tempat di Purwakarta, Jawa Barat.
Penangkapan sembilan remaja tersebut setelah polisi menerima laporan dari orang tua ketiga gadis yang masih bau kencur itu.
Kesembilan pelaku itu antara lain, AB, 16, dan IM,16, warga Plered, WG, 15,TF, 15 dan RS, 17, ketiganya warga Sukatani dan MA,15,MR,16,DM,17 dan RS, 16, keempatnya warga Tegal Munjul, Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko melalui Kasatreskrim AKP Dadang Garnadi menjelaskan prilaku menyimpang anak anak di bawah umur tersebut dipengaruhi tontonan film porno di gadget dan minuman keras.
“Pelaku sudah tumbuh dewasa diusianya yang masih muda pengaruh tontonan negatif di gadget. Celakanya mereka tak bisa membendung syahwat dan melampiaskannya ke anak gadis seusianya,” ungkap Dadang kepada Pos Kota, Rabu (16/12).
Pelaku bersiasat dengan mencekoki miras ketiga gadis belia rata rata berumur 11 sampai 15 tahun. Tempat yang dipilih pelaku melampiaskan syahwat di kuburan umum Tegal Munjul dan kamar mandi pelaku di Plered.
Tersangka RS, mengakui telah menyetubuhi korban dibantu tiga temannya di kuburan umum Tegal Munjul. “Teman saya memegangi tangan korban,” ujarnya.
RS menyebutkan keinginan menyetubuhi ABG lantaran terinspirasi film porno di perangkat gadget. “Ingin nyoba aja Pak,” katanya lugu.
Menurut Dadang, dalam penanganan perkara anak di bawah umur ini juga dilibatkan pendampingan dari Balai Bapas Provinsi Jabar. “Pihak bapas nanti akan mencari tahu akar permasalahan anak anak hingga bisa terjerumus ke perbuatan menyimpang,” ujarnya.
Polisi sendiri telah menyiapkan pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

0 comments:
Post a Comment